RUU Perampasan Aset Perlu Atur Pengembalian Harta yang Salah

Jakarta, Maret.id — RUU Perampasan Aset seharusnya mengatur dengan jelas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum.
Aturan ini dianggap penting jika pemilik aset terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana. Hal ini diungkapkan oleh advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 7 September 2026.
Hardjuno menggarisbawahi bahwa terdapat individu yang telah terbebas dari status tersangka, namun masih menghadapi kesulitan dalam mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita. “Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” tegas Hardjuno.
Menanggapi persoalan ini, ia berpendapat bahwa hal tersebut harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya harus memudahkan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga menyediakan jalur pemulihan jika terjadi kesalahan.
Masyarakat yang menjadi korban, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. “Koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual mungkin tidak cukup untuk mengompensasi seluruh kerugian pemilik. Nilai aset bisa meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.
Oleh karena itu, penjualan aset sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.
Hardjuno menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Namun, ia berpendapat bahwa pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memperoleh aset secara sah. “UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkas Hardjuno.





