Politik

Paripurna Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif.

Keputusan tersebut diambil dalam Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pendapat dari fraksi-fraksi mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pendapat tersebut disampaikan secara tertulis oleh masing-masing fraksi.

“Saat ini kami bertanya kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Dasco. “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara kompak.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna demi mendapatkan persetujuan sebagai RUU usul DPR RI. Iman Sukri, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, memaparkan sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU ini.

Iman menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. “RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini bertujuan untuk melaksanakan prinsip fungsi sosial tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman Sukri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam, 7 September 2026.

RUU ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penetapan lokasi prioritas hingga mekanisme restitusi tanah. Selain itu, RUU juga memberikan legalitas hak atas tanah bagi kelompok masyarakat yang rentan, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang sering terpinggirkan.

Draft RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan reforma agraria secara lintas sektor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button