Politik

Pesantren Desak RUU Cegah Kekerasan Seksual Segera Disahkan!

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Saifullah Ma’shum, mengungkapkan bahwa komitmen untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual melibatkan berbagai unsur, termasuk pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah forum yang diadakan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pentingnya Peran Pesantren

Menurut Saifullah, pesantren memiliki kontribusi yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun akhlak generasi muda. Ia menekankan bahwa pesantren harus tetap menjadi pusat peradaban dan moral di tanah air.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra positif pesantren mulai pudar akibat sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh dan individu tertentu di lingkungan pesantren. Saifullah mencatat bahwa lebih dari 42.000 pesantren yang ada di Indonesia terkena dampak negatif dari tindakan pencabulan yang terjadi di institusi tersebut.

Penurunan Jumlah Santri

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah santri mengalami penurunan drastis, dari 4,37 juta menjadi hanya 1,38 juta pada tahun 2026. Penurunan ini diperkirakan diakibatkan oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren dalam konteks isu Kekerasan Seksual.

Dalam forum Temu Nasional Pesantren, sejumlah rekomendasi penting dihasilkan untuk menangani persoalan ini. Salah satunya menegaskan bahwa kekerasan seksual di pesantren adalah fakta sosial yang harus diakui dan tidak boleh dianggap remeh. Saifullah menyatakan bahwa tindak kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan terhadap tujuan awal pendirian pesantren.

Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah

Forum tersebut juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual dimulai dari pengasuh pesantren dengan melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Tindakan-tindakan yang disepakati antara lain, pengasuh harus menjadi teladan bagi santri, menghindari interaksi fisik tanpa alasan yang jelas, dan menyusun aturan internal yang mendukung terciptanya lingkungan yang ramah dan aman bagi santri.

Selain itu, rekomendasi lain termasuk perbaikan SOP pendirian pesantren, penyesuaian desain bangunan, pemasangan CCTV, serta pembentukan tim pengawasan internal. Saifullah menekankan perlu adanya gerakan anti kekerasan seksual yang masif dan terkoordinasi di seluruh pesantren di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga citra dan kontribusi pesantren dalam peradaban bangsa. Ia menganggap upaya ini sebagai bentuk pengembalian utang atas jasa besar pesantren.

Ida juga menekankan bahwa gerakan ini harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menegakkan hukum secara adil kepada para pelaku kekerasan.

Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh, mencatat bahwa kesepakatan ini juga melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian RI. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual di pesantren agar bisa segera ditindaklanjuti.

Ia berharap agar kesepakatan ini dapat memberikan dampak nyata dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren serta melakukan pendampingan terhadap para korban. Seiring dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pesantren dapat lebih terbuka terhadap pembenahan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Temu Nasional Pesantren Rumuskan Langkah Cegah Kekerasan Seksual

Pada era yang semakin modern ini, isu kekerasan seksual menjadi salah satu masalah serius yang perlu dicermati di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren. Dalam usaha untuk merespons tantangan tersebut, komunitas pesantren di Indonesia telah mengadakan sebuah acara penting yaitu Temu Nasional Pesantren, yang bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mencegah kekerasan seksual.

Latar Belakang

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau latar belakang pendidikan. Secara khusus, kalangan remaja dan wanita di lingkungan pesantren sering kali rentan terhadap tindakan ini. Oleh karena itu, perlunya tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat menjadi sangat mendesak.

Temu Nasional Pesantren ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemimpin pesantren dari seluruh Indonesia, serta sejumlah aktivis dan pakar yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan. Acara ini bukan hanya menjadi platform diskusi, tetapi juga sebagai upaya kolektif untuk mencari solusi konkret dalam mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pesantren.

Rangkaian Acara

Dalam acara tersebut, para peserta melakukan diskusi panel, lokakarya, serta sesi tanya jawab yang fokus pada pengembangan strategi pencegahan kekerasan seksual. Beberapa tema yang dibahas antara lain:

  1. Edukasi dan Kesadaran: Memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual, termasuk definisi, bentuk-bentuk, serta dampaknya. Pendidikan seks yang komprehensif sangat penting untuk membekali santri dengan pengetahuan yang benar.

  2. Pelatihan untuk Pengurus Pesantren: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk pengurus pesantren agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Keterampilan dalam berkomunikasi dan menangani korban dengan empati menjadi salah satu fokus pelatihan.

  3. Membangun Sistem Dukungan: Menyusun sistem dukungan untuk korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Pesantren diharapkan bisa menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan hukum untuk membantu santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

  4. Mengembangkan Kebijakan Internal: Mendorong setiap pesantren untuk menyusun kebijakan internal terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh santri, pengurus, dan orangtua.

  5. Kerja Sama dengan Lembaga Masyarakat: Mengajak lembaga luar, seperti kementerian terkait, NGO, dan organisasi masyarakat sipil untuk bekerja sama dalam program pencegahan kekerasan seksual.

Harapan ke Depan

Temu Nasional Pesantren diharapkan bukan hanya menjadi sebuah acara sesaat, melainkan sebuah gerakan berkelanjutan dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dengan langkah-langkah konkret yang telah dirumuskan, para pengurus pesantren diharapkan dapat menerapkannya dalam keseharian mereka sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua santri.

Masyarakat luas juga diharapkan turut andil dalam menyokong upaya ini, baik melalui kampanye kesadaran, suportif terhadap inisiatif pesantren, maupun menjadi bagian dari perubahan positif dalam masyarakat. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, kita semua dapat berkontribusi dalam mencegah kekerasan seksual dan menciptakan generasi yang lebih baik.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang dihormati memiliki peran vital dalam membentuk karakter dan prilaku santri. Oleh karena itu, memperkuat pencegahan kekerasan seksual adalah langkah yang sangat penting dan harus dilakukan secara maksimal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button