DPR Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades Bersama Kades AMJ

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Pimpinan DPR lainnya, Sari Yuliati dan Saan Mustopa, menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.
Pertemuan tersebut fokus pada kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027, termasuk penjadwalan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Para kepala desa juga mengemukakan beberapa masukan tentang hak-hak mereka, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi dan dampak global yang berpengaruh pada pelaksanaan Pilkades, yang mungkin akan membebani situasi keuangan saat ini, serta dinamika yang terjadi di pedesaan,” kata Dasco seusai pertemuan.
Dasco menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan tepat waktu dengan koordinasi yang matang. “Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ Indonesia, Saifuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran, menjelaskan tujuan audiensi.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, serta terkait efektivitas dan efisiensi anggaran negara, daerah, dan desa,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali.
“Penjabat kepala desa saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasan PNS. Seharusnya, sesuai undang-undang lama, penjabat kepala desa bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat,” tandasnya.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR RI, sekaligus bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat berjalan secara berkelanjutan.





