Politik

DPR: Suara Horeg Harus Diatur, Jangan Dilarang

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan batasan terhadap praktik Sound Horeg yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini meliputi praktik yang terlibat dengan minuman keras dan tarian erotis.

“Fatwa MUI soal keharaman Sound Horeg menurut saya sudah tepat. Itu merupakan tugas MUI setelah menerima masukan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu,” ujar Maman kepada wartawan pada 10 September 2026.

Ia menekankan bahwa fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh karena MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai bentuk ekspresi dan kreativitas masyarakat. “Yang penting, fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh. MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Maman, ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika praktik tersebut menimbulkan gangguan dan merugikan masyarakat. Ia menilai pendekatan MUI cukup moderat karena tetap menghargai ekspresi masyarakat, sekaligus memberikan batasan ketika aktivitas tersebut mulai menimbulkan mudarat.

Di sisi lain, Maman memahami aspirasi pelaku Sound Horeg yang meminta agar aktivitas tersebut tidak dilarang, melainkan diatur. “Sound Horeg tumbuh dari bawah, lahir dari kreativitas masyarakat dan berkembang karena ada permintaan,” jelasnya.

Praktik ini, lanjut Maman, telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan ekonomi lokal. “Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan,” imbuhnya.

Namun, Maman memperingatkan bahwa pemerintah harus tidak menutup mata terhadap dampak negatif Sound Horeg yang tidak terkendali, seperti gangguan masyarakat dan potensi kerusuhan. “Di sinilah pemerintah harus hadir,” tegasnya.

Maman yang juga merupakan wakil rakyat menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk melihat fenomena ini dari perspektif legislasi dan pengawasan. Ia menyarankan perlunya regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk berekspresi dan hak masyarakat lainnya atas ketenangan dan keselamatan.

“Regulasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif, tetapi pada saat yang sama melindungi masyarakat yang memiliki hak atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” ujarnya.

Maman juga menilai aturan tersebut perlu mengatur batasan desibel, lokasi, waktu, cara pelaksanaan, dan aspek keselamatan. Penegakan hukum pun harus dilakukan secara adil terhadap semua pihak yang melanggar.

Menurutnya, fatwa MUI dapat menjadi landasan moral dan keagamaan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait Sound Horeg. “Fatwa MUI dalam konteks ini harus menjadi landasan moral dan keagamaan yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi semua,” kata Maman.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai Sound Horeg tidak hanya terfokus pada soal boleh atau tidaknya aktivitas tersebut. “Pemerintah perlu melihat persoalan sosial yang lebih luas agar Sound Horeg tidak menjadi pemicu ketegangan atau konflik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Maman menekankan bahwa persoalan yang lebih besar adalah bagaimana menghentikan siklus ketegangan di masyarakat. “Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat,” lanjutnya.

Ia menegaskan perlunya kesepakatan mengenai batasan desibel, lokasi, dan cara pelaksanaan, yang harus ditegakkan secara adil dan konsisten. “Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif. Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi,” imbuhnya.

Maman menyimpulkan bahwa solusi yang dibutuhkan bukanlah mematikan Sound Horeg, tetapi menatanya agar tetap menjadi ruang ekspresi budaya dan penggerak ekonomi masyarakat. “Inilah jalan tengah yang seharusnya kita tempuh: bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain,” demikian Maman.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button