Jerat TPPO Menganga, PMI Terancam dalam Perdagangan Manusia

Jakarta, Maret.id — Diskusi bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan” baru-baru ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari forum serupa yang sebelumnya diadakan di Jakarta dan Bandung.
“Kami melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap isu sensitif ini, terhadap korban-korban tindak pidana perdagangan orang oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab,” kata Anton Sahadi, Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co.
Forum ini tidak bertujuan untuk mengambil alih posisi pemerintah, melainkan untuk menyoroti masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih. “Bukan konteksnya kami mengambil alih peran pemerintah. Tapi kami menyampaikan sebagai insan pers bahwa ada peristiwa yang terjadi yang perlu diseriusi untuk ditindaklanjuti,” tegas Anton.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) diwakili oleh Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto. Dalam sesi paparan, Firman menyampaikan peta penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang tahun 2026.
“Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah, ini sebetulnya Taiwan juga sudah aman. Tapi tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal,” jelas Firman. Dia memastikan bahwa Kementerian P2MI terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, termasuk melalui sistem pengawasan berbasis digital.
“Tanpa diminta pun kami wajib untuk menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerja migran,” sambungnya.
Dari perspektif penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengungkapkan berbagai tantangan dalam mengungkap jaringan TPPO dan aktor intelektual yang terlibat. Menurut Rumi, upaya pengembangan perkara sering terhambat oleh sikap calon korban atau korban yang lebih memilih untuk bungkam.
“Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan,” ungkap Rumi. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sekadar asumsi.
“Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti tantangan terkait restitusi bagi korban TPPO. Dia mencatat bahwa terdapat modus pelaku yang menghindari kewajiban membayar restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Restitusi yang disepakati hanya Rp25 juta, sementara dendanya Rp200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan,” kata Antonius.
Dia menekankan bahwa meski banyaknya regulasi dan kerja sama internasional telah ada, hal ini belum sepenuhnya mampu menekan angka kejahatan TPPO. “Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah,” pungkasnya.





