Politik

Perampasan Aset: Tanggung Jawab Hukum dan Respon Publik

Jakarta, Maret.id — Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga 15 Desember telah memicu polemik di masyarakat.

Masyarakat merasa khawatir dengan tenggat waktu yang ketat tersebut, terutama mengenai substansi draf RUU yang berpotensi menimbulkan pasal karet jika tidak dibahas secara transparan dan mendalam.

Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna menilai kekhawatiran masyarakat dan elemen sipil terhadap perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut adalah hal yang wajar. “Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu,” tutur Henry.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh terburu-buru dalam merampas hak keperdataan warga tanpa bukti yang valid dan teruji. Henry mengapresiasi sikap keterbukaan Komisi III DPR yang bersedia membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mengawal RUU ini lebih lanjut.

“DPR mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengurangi kecurigaan antara lembaga dan masyarakat,” ujar Henry. Ia menyerukan agar semua pihak merespons dengan akal sehat dan tidak hanya mengandalkan prasangka.

Menurut Henry, undang-undang ini harus lahir dari legitimasi publik yang kuat. Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menilai substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpegang pada prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia.

Henry juga merujuk pada pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris, Jeremy Bentham, mengenai utilitarianisme dan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan. “Doktrin hukum utilitarianisme menyatakan bahwa hukum harus memberikan manfaat terbesar tanpa mengorbankan keadilan individu,” tegas Henry.

Ia menilai bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan di Inggris dapat berhasil karena hukum di sana menargetkan hasil kejahatan secara tegas. “Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” imbuh Henry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button