Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Perlu Ditolak

Jakarta, Maret.id — Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diusulkan oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia pascareformasi.

“Usulan tersebut agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan penundaan Pilkades haruslah ditolak,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.

Jamiluddin menjelaskan bahwa masa jabatan yang tanpa batas lebih sesuai diterapkan dalam sistem politik tertutup atau otoriter. “Di negara seperti ini memang masa jabatan bisa tak terbatas atau seumur hidup,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa Indonesia telah memilih demokrasi sebagai sistem politik setelah reformasi, sehingga seluruh jabatan yang dipilih rakyat, termasuk kepala desa, seharusnya memiliki batas masa jabatan. “Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” tegas Jamiluddin.

Menurut Jamiluddin, pembatasan masa jabatan mutlak diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Masa jabatan yang terlalu panjang berisiko mendatangkan praktik kepemimpinan otoriter dan menghambat regenerasi.

“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jamiluddin menegaskan bahwa masa jabatan tanpa batas dapat menghalangi pemimpin dalam berinovasi dan menciptakan gagasan baru, sembari menutup peluang bagi generasi penerus. “Masa jabatan yang tidak dibatasi dapat menghambat regenerasi. Posisi yang sama secara terus-menerus menutup ruang bagi talenta baru atau generasi penerus untuk membawa pembaruan,” katanya.

Jamiluddin juga menggarisbawahi bahwa masa jabatan yang terlalu panjang dapat menurunkan motivasi dan produktivitas dalam pemerintahan desa. “Oleh karena itu, usulan masa jabatan kades tak terbatas harus ditolak. Hal itu selain tak sesuai kehendak demokrasi, juga membawa banyak dampak negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 September 2026.

Dasco mengungkapkan bahwa para kepala desa menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di wilayah perdesaan. “Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan,” kata Dasco.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button