Fuad Benardi: BUMD Harus Hasilkan Modal Daerah yang Optimal

Jakarta, Maret.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penilaian ulang terhadap kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut mereka, keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari produktivitas modal dan aset daerah serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Fuad Benardi, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Jatim, menyatakan bahwa evaluasi BUMD perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal ini mencakup perusahaan induk, anak usaha, dan entitas afiliasi lainnya. “Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” tegas Fuad.
Dari data yang ada, kontribusi BUMD terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 menunjukkan bahwa dari total sekitar Rp488,61 miliar, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim. Kontribusi BUMD lain hanya menyentuh 14 persen, yang menjadi sorotan penting bagi Pemprov Jatim dan DPRD.
Fuad berpendapat bahwa komposisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Semakin besar modal dan aset daerah yang dipercayakan kepada BUMD, semakin besar pula harapan akan produktivitasnya. Ia menegaskan bahwa evaluasi BUMD seharusnya tidak terbatas pada untung atau rugi. “Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujar Fuad.
Indikator return on equity (ROE) dipandang sebagai alat ukur yang penting dalam menilai efektivitas BUMD. Sebagai contoh, BUMD dengan ekuitas Rp100 miliar dan ROE 5 persen diharapkan mampu menghasilkan laba sekitar Rp5 miliar per tahun. Fuad menerangkan lebih jauh bahwa ROE yang lebih tinggi mencerminkan kinerja yang lebih baik.
“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa angka ROE bukanlah batasan yang ditetapkan, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing BUMD.
Selain ROE, Fuad menyarankan penggunaan indikator lain seperti Return on Assets (ROA), dividend yield, dan PMD recovery untuk memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai produktivitas BUMD. Dengan berbagai indikator ini, Pemprov Jatim diharapkan dapat memperoleh analisis yang lebih lengkap tentang kesehatan dan produktivitas BUMD.
Menurutnya, evaluasi yang perlu dilakukan harus bersifat konsolidatif, termasuk peta ekosistem BUMD, struktur kepemilikan, dan faktor keuangan lainnya. “Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian,” tegasnya.
Fuad juga berpendapat bahwa kerugian tidak selalu menjadi alasan untuk menutup suatu BUMD. Selama perusahaan memiliki prospek, mereka harus diberi kesempatan untuk melakukan penyehatan. Namun, proses tersebut harus memiliki batas waktu dan target kinerja yang jelas.
“Uang rakyat tidak boleh terus digunakan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak memberikan manfaat sebanding,” tandasnya. Ia menyoroti pentingnya agar setiap anak usaha memiliki status kepemilikan yang jelas dan laporan transparan mengenai kontribusi pendapatan serta prospek bisnis.
Upaya untuk menangani masalah keuangan juga perlu diterapkan pada BUMD lain yang menghadapi kesulitan serupa. “Tujuannya agar masalah di satu entitas tidak menjalar menjadi beban perusahaan induk yang berimbas pada keuangan daerah,” terang Fuad.
Efisiensi di BUMD juga disoroti, tidak hanya melalui pengurangan biaya, tetapi juga menyangkut struktur biaya secara menyeluruh. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki hubungan jelas dengan produktivitas perusahaan,” tegasnya.
PDI Perjuangan mendorong agar BUMD di Jawa Timur dipetakan berdasarkan empat kategori. Pertama, BUMD sehat dan produktif harus diperkuat. Kedua, BUMD yang memerlukan restrukturisasi. Ketiga, BUMD yang perlu dikaji untuk merger atau konsolidasi. Keempat, BUMD yang tidak layak dipertahankan berdasarkan hasil audit.
Sebelum menyuntikkan modal, Pemprov juga diharapkan mengetahui kondisi keuangan dan rencana penggunaan dana dengan jelas. “Setiap rupiah APBD yang masuk ke BUMD harus jelas untuk apa, berapa target hasilnya dan kapan dievaluasi,” kata Fuad.
Dengan pendekatan yang terukur ini, penyertaan modal tidak boleh sekadar dilihat sebagai dana untuk menjaga perusahaan, tetapi sebagai investasi yang memiliki target kinerja. Fuad menegaskan bahwa BUMD harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan PAD.
“BUMD harus menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan PAD, bukan menjadi beban APBD,” pungkas Fuad.





