Politik

Komisi II DPR Bahas 15 RUU Bersama Mendagri Tito Karnavian

Jakarta, Maret.id — Komisi II DPR RI mengadakan pembahasan terkait 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan jajarannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU tersebut adalah langkah untuk menata kembali dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama.

“Dalam setiap perjalanan bangsa, hukum memegang peranan penting sebagai penuntun arah sekaligus penjamin tertibnya kehidupan bernegara…,” kata Dede saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 September 2026.

Komisi II mengusulkan 15 RUU yang mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.

Dede menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan perundang-undangan sebelum perubahan UUD 1945.

“Secara historis, dasar hukum tersebut memiliki arti penting… namun dalam konteks ketatanegaraan Indonesia saat ini, kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian yang perlu diselaraskan dengan konstitusi yang berlaku,” ujar legislator dari Partai Demokrat ini.

Ke-15 RUU tersebut telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI dan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 30 Juni 2026 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dede menegaskan bahwa penyusunan RUU ini bukan bertujuan untuk melakukan pemekaran wilayah.

“Tidak ada daerah baru yang dibentuk; tidak ada penambahan struktur pemerintahan… dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” tegasnya.

Menurutnya, RUU ini ditujukan untuk memperbarui dasar hukum, nomenklatur, karakteristik, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami percaya dengan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, proses ini tidak hanya akan menutup celah hukum yang berlangsung puluhan tahun… tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah kita agar lebih adil, demokratis, dan konstitusional,” imbuh Dede Yusuf.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button