15 RUU Kabupaten/Kota Terbit Bukan Untuk Pemekaran Daerah

Jakarta, Maret.id — Komisi II DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 15 Kabupaten/Kota tidak akan menambah Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keduabelas daerah tersebut sudah lama ada, namun dasar hukum pembentukannya dianggap tidak lagi sesuai dengan konstitusi saat ini.
“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten/kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru,” ujar Rifqi saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
Rifqi menjelaskan bahwa dasar hukum 15 kabupaten/kota tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, perkembangan daerah mengakibatkan beberapa wilayah mengalami perubahan dalam cakupan, termasuk pemekaran dan batas wilayah. “Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950,” lanjut Rifqi.
Komisi II juga akan mengakomodasi kekhasan wilayah selama tidak mengarah pada otonomi khusus atau kebijakan asimetris. Rifqi memastikan bahwa pembahasan akan dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.
“Kita memastikan bahwa produk hukum undang-undang ini akan menjadi penguatan bagi sistem pemerintahan yang ada di Indonesia,” kata Rifqi.
Legislator dari Partai Nasdem ini menambahkan bahwa Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah berupa 96 RUU terkait provinsi, kabupaten, dan kota dengan isu serupa. Seluruh RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2027 dan 2028.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU 15 Kabupaten/Kota. Menurutnya, revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah.
“Karena memang problem di lapangan, daerah meminta kepastian hukum,” tutur Tito.
Ia juga memberikan contoh mengenai produk hukum daerah yang masih merujuk pada UUDS 1950 sebagai dasar konstitusional. Penyesuaian dengan UUD 1945 diharapkan akan memperjelas dasar hukum untuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Sehingga dengan adanya kepastian perubahan UUD 45, Perda, Perkada itu juga akan clear, tidak debatable,” imbuh mantan Kapolri ini.
Tito menilai penyesuaian ini diperlukan karena beberapa daerah telah mengalami perubahan wilayah akibat pemekaran. “Otomatis ini akan membuat ada kepastian bagi daerah-daerah,” kata Tito.
Dia berharap bahwa pembahasan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh daerah.





