Politik

Developer Gresik Tak Sediakan Lahan Makam Terancam Sanksi PDIP

Jakarta, Maret.id — Pengelolaan pemakaman di Kabupaten Gresik kini menjadi perhatian utama para wakil rakyat. Pertumbuhan perumahan yang pesat berpotensi memperburuk krisis lahan pemakaman yang semakin terbatas.

Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo, menyoroti isu ini saat sosialisasi Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pemakaman di Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Ia menekankan pentingnya pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman minimal 2 persen dari luas lahan untuk perumahan tidak bersusun.

“Untuk perumahan bersusun, pengembang harus menyediakan lahan 2 meter persegi untuk setiap unit hunian,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa lokasi pemakaman juga harus tercantum dalam rencana tata ruang wilayah.

Noto menyatakan bahwa Perda ini sangat vital mengingat pertumbuhan penduduk Gresik terus meningkat. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan makam yang layak, tertata, dan berkelanjutan.

“Perda ini juga memberikan opsi bagi pengembang yang tidak menyediakan lahan di kawasan untuk menyiapkan lokasi pengganti atau dana penyediaan lahan pemakaman sesuai ketentuan,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Elvita Yuliati, Anggota DPRD Gresik lainnya. Ia mencatat bahwa banyak konstituen yang membahas masalah lahan pemakaman, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.

Elvita berharap masyarakat dapat memahami aturan dalam Perda dan berpartisipasi dalam mengawasi pertumbuhan perumahan. “Perda tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga menetapkan larangan dan sanksi,” tegasnya.

Tindakan tanpa izin terkait pengelolaan pemakaman, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, serta mendirikan bangunan permanen di taman pemakaman umum adalah pelanggaran yang dilarang.

“Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin,” imbuh Vetti, sapaan akrabnya.

Sosialisasi mengenai Perda diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai kewajiban pengelola pemakaman dan pengembang perumahan. “Pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan rumah, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan ruang pemakaman,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button