Raperda P

Jakarta, Maret.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam penyesuaian ini, Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menekankan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas.
Syaifuddin menegaskan bahwa fleksibilitas dalam perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini. Namun, penyesuaian tersebut tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Yang utama, pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikurangi, tidak boleh dicoret. Penyesuaian anggaran harus tetap menjamin keduanya berjalan berkelanjutan,” tegas Syaifuddin.
Kesepakatan Raperda P-APBD 2026 ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya di Gedung DPRD Surabaya. Di dalam P-APBD 2026, belanja daerah Surabaya meningkat sekitar Rp151,63 miliar, dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun.
Anggaran tambahan ini akan diperuntukkan bagi pembiayaan sektor pendidikan dan penanganan banjir. Syaifuddin juga menyatakan bahwa perubahan kebijakan dalam pemeringkatan kesejahteraan harus dicermati agar tidak mengganggu masyarakat yang bergantung pada dukungan pemerintah.
Perubahan desil dapat memengaruhi sasaran dan besaran bantuan bagi warga. DPRD berharap kebijakan baru tidak mengurangi akses masyarakat terhadap program dasar seperti beasiswa, pendidikan, dan jaminan kesehatan.
“Kita bicara terkait itu jangan sampai hak-hak dasar ini berkurang. Anggaran itu tetap posisinya, tidak ada yang terdistribusi,” kata Kaji Ipuk, politisi dari PDI Perjuangan.
Ipuk juga meminta agar dukungan anggaran pendidikan mencakup semua jenis sekolah, baik negeri, swasta, maupun berbasis agama. Menurutnya, semua lembaga pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membentuk karakter masyarakat.
Fasilitas pendidikan yang membutuhkan perbaikan diharapkan dapat ditangani melalui anggaran yang ada. “Jangan sampai perbaikan fasilitas pendidikan justru menambah beban orang tua atau wali murid,” ujarnya.
DPRD Surabaya juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran untuk program pemberdayaan generasi Z (Gen Z). Kaji Ipuk menekankan bahwa hal ini tidak hanya berkaitan dengan masalah anggaran, tetapi juga tentang pemahaman anak muda terhadap pola kerja sama yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, pemberdayaan Gen Z harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak seragam. Ia mendorong kelurahan untuk memetakan potensi dan kebutuhan anak muda di masing-masing wilayah agar program yang disiapkan pemerintah sesuai dengan karakter dan peluang ekonomi lokal.
“Anak muda itu kebutuhannya berbeda-beda. Harus dilihat potensinya di masing-masing wilayah, sehingga program pemberdayaannya bisa lebih tepat,” jelasnya.
Syaifuddin menambahkan bahwa anggaran yang belum terserap masih dapat direalisasikan sepanjang program dan kegiatan masih berjalan. Ia berharap pelaksanaan P-APBD 2026 tidak hanya mengejar penyesuaian angka, tetapi memastikan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tetap berjalan berkelanjutan.





