Mengurai Distribusi Pupuk Subsidi di Magetan, dari NIK hingga Poktan

Jakarta, Maret.id — Isu mengenai pupuk bersubsidi terus menghadirkan tantangan di kalangan petani. Meskipun pemerintah dan produsen mengklaim bahwa stok pupuk aman, kenyataannya banyak petani mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
Seorang petani dari Kecamatan Ngariboyo, yang hanya ingin disebut D, mengungkapkan, “Saya sering gagal mendapatkan pupuk bersubsidi karena KTP yang saya bawa bukan versi digital…” kata D. Ia menjelaskan, hal ini disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP tidak terbaca dalam sistem e-RDKK.
Penolakan itu, katanya, merupakan hasil dari aturan yang diberlakukan oleh Pupuk Indonesia. “Di RDKK juga harus tercantum nama petani dan jatahnya saat menebus di kios,” imbuhnya.
Keluhan mengenai ketidakcocokan NIK juga datang dari Ketua HKTIMagetan, Hendrad Subiyakto. Ia mengaku menerima banyak laporan dari petani soal perubahan aturan dalam penebusan pupuk subsidi MT3 2026. “Ada dua kelompok tani dari dua desa yang langsung melapor kepada kami…” ungkap Hendrad.
Hendrad menambahkan, keruwetan ini muncul akibat perubahan mekanisme penyaluran sesuai keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. “Banyak petani yang membawa KTP asli tapi gagal memindai data karena NIK mereka belum terdaftar atau tidak sinkron…” tuturnya.
Di sisi lain, petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri juga turut menghadapi kesulitan dalam sistem kelompok tani. “Itu yang melakukan penebusan pupuk melalui kelompok tani,” kata Hendrad.
Menanggapi masalah ini, Hendrad meminta pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencari solusi. “Prinsipnya, untuk swasembada pangan, pemerintah harus menyediakan pupuk yang cukup dan mudah diakses…” tegas Hendrad.
Sementara itu, permasalahan pupuk subsidi juga dibahas dalam rapat di gedung DPRD Magetan. Rapat yang melibatkan Komisi B DPRD Magetan, pihak Pemkab, serta Pupuk Indonesia dan beberapa petani itu membahas peta lahan untuk mengatasi persoalan distribusi pupuk.
Ketua Komisi B, Rita Haryati, menegaskan bahwa peta lahan yang akurat sangat penting. “Perlu dipetakan betul, berapa total luas lahan pertanian di Magetan…” ungkapnya.
Rita menyarankan agar jumlah anggota dalam setiap kelompok tani disesuaikan untuk mempermudah pengelolaan. “Paling banyak anggotanya 50 petani, di Magetan kita memiliki kelompok tani dengan hingga 300 anggota…” tuturnya.
Pihak Dinas TPHP juga menyebutkan bahwa pemekaran kelompok tani sedang diupayakan, terutama untuk kelompok tani milenial seperti Brigade Tani dan Taruna Tani.
Dari catatan Dinas TPHP Magetan, terdapat sekitar 900 kelompok tani dan 300 gabungan kelompok tani saat ini. Dalam rapat tersebut, Pupuk Indonesia dan Dinas TPHP memastikan bahwa stok pupuk di Magetan aman untuk beberapa minggu ke depan.
Komisi B telah berkomunikasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk menjamin ketersediaan pupuk secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Alokasi pupuk untuk Magetan pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, mencakup pupuk urea sebanyak 22.784 ton, NPK 24.922 ton, ZA 425 ton, dan organik 13.693 ton.





