Politik

Somasi THMP Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran dan Makar

Jakarta, Maret.id — Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, mengajukan somasi kepada akademisi Denny Indrayana. Somasi ini terkait dengan langkah Denny yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Somasi tersebut menekankan keberatan terhadap sayembara yang dibuat oleh Denny mengenai ijazah SMA Gibran. Selain itu, THMP juga menyoroti langkah hukum Denny yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

THMP menyatakan bahwa kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden sudah memenuhi ketentuan yang ada. Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Dalam pandangan THMP, ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

THMP berpendapat bahwa ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi acuan dalam menilai syarat pendidikan Gibran. Mereka juga menyatakan bahwa sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak bisa dijadikan alasan untuk mempertanyakan kedudukan hukumnya.

“Ruang sayembara yang rekan buka adalah ruang hampa kalau pada konotasi lembaran ijazah SMA sederajat dan tumpuannya kepada daya tafsir rekan yang sempit dan terukur,” tegas THMP dalam somasinya.

Selain itu, THMP membandingkan latar pendidikan Gibran dengan pendidikan Presiden Prabowo yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri sebelum melanjutkan ke Akademi Militer.

THMP juga mengingatkan bahwa tindakan Denny yang membawa isu ini ke MK berpotensi menjerat lembaga tersebut dalam politik praktis. Mereka menyebut rangkaian tindakan Denny bisa mengarah pada dugaan makar dan penghasutan.

“Bahwa dari rangkaian kerja rekan terkait hendak mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka, adalah sebagai pintu masuk untuk menggulingkan Pemerintah yang sah, yaitu Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran,” tutur THMP.

Dalam somasi tersebut, THMP meminta Denny untuk menghentikan segala kegiatan yang dianggap melanggar hukum. Mereka menetapkan batas waktu 3×24 jam untuk pemenuhan permintaan ini sebelum melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. Apabila hal ini rekan tidak indahkan dalam waktu 3 X 24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang,” imbuh Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button