Politik

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Bergabung BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan yang digaji oleh pengurus RT untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini muncul karena pekerja tersebut dianggap berpenghasilan kecil dengan risiko tinggi di tempat kerja.

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ketua Pansus Abdul Malik menegaskan pentingnya memastikan program ini tepat sasaran. “Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek,” ujar Malik.

Malik menambahkan bahwa pekerja kebersihan perlu dipertimbangkan sebagai pekerja rentan. “Mereka menjalankan pekerjaan yang memiliki risiko, sehingga membutuhkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,” sambung Malik. Ia berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja tersebut.

Pansus juga akan memperdalam definisi dan kriteria pekerja rentan untuk dijadikan sasaran perlindungan yang lebih tepat. Malik menyebut bahwa kategori pekerja rentan telah diatur dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025, namun diperlukan kejelasan agar kebijakan tidak menimbulkan multitafsir.

“Seluruh anggota Pansus meminta kepastian tentang kategori pekerja rentan dilihat dari aspek sosial ekonomi atau aspek lainnya,” tegas Malik, seorang politisi dari PDI Perjuangan. Kejelasan kriteria penting agar perlindungan menyasar pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Surabaya, Hebi, memberikan data mengenai pekerja kebersihan. “Data tersebut masih perlu dipilah untuk memastikan calon penerima perlindungan adalah warga Kota Surabaya,” ujar Malik.

Pansus juga membahas kategori pekerja magang, meskipun masih memerlukan pendalaman. “Masalah kategori magang juga sedang dibahas, namun kami butuh pendalaman karena masih belum clear,” imbuh Malik.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada pekan depan, dengan harapan masalah yang belum jelas dapat diselesaikan sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya. “Insya Allah minggu depan kita adakan rapat kembali untuk menuntaskan hal-hal yang masih belum clear,” kata Malik.

Dia juga menegaskan bahwa Pansus mendorong Pemkot Surabaya untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang belum terdaftar. “Kami mendorong pemerintah kota agar permasalahan ketenagakerjaan, khususnya pekerja yang belum didaftarkan, dapat dioptimalkan kembali,” pungkas Malik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button