Politik

Vonis Ringan Andrie Yunus Picu Kecurigaan TAUD Terhadap Peradilan

Jakarta, Maret.id — Putusan banding terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kembali menuai sorotan publik.

Merah Putih Institut menyatakan bahwa persoalan ini tidak hanya dapat dilihat dari besaran hukuman, tetapi juga dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum” yang diadakan Merah Putih Institut di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, mengkritik keras proses peradilan dalam kasus ini. Ia menunjukkan bahwa tim advokasi telah mengidentifikasi sejumlah masalah dalam penanganan hukum perkara tersebut sejak awal.

Husein mencermati perubahan putusan dari tingkat awal hingga banding. Hukuman yang awalnya dijatuhkan selama tiga tahun, termasuk sanksi pemecatan, kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun, dan dua terdakwa tidak lagi dikenakan sanksi pemecatan.

“Kami dari TAUD sudah menduga dari peradilan awal yang memutus 3 tahun dan sanksi pemecatan, saat ada banding malah dikorting putusan menjadi 2,5 tahun dan dua orang tidak jadi dipecat. Ini kan jelas hanya main-main,” ujar Husein.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan keadilan dalam proses hukum. Oleh karena itu, TAUD melaporkan masalah ini kepada beberapa lembaga negara untuk mendapatkan tinjauan ulang.

“Hal ini telah kami laporkan ke Mahkamah Agung, Komisi III, dan Komisi Yudisial untuk ditinjau ulang. Sebab kami melihat ada fenomena janggal dalam putusan banding tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, membawa isu Andrie Yunus ke dalam konteks yang lebih luas, yaitu situasi demokrasi dan ruang sipil di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa demokrasi Indonesia sedang berada dalam keadaan kritis akibat meningkatnya remiliterisasi di ruang publik. “Demokrasi kita sedang kritis. Ruang sipil kita terancam akibat remiliterisasi yang terus merangsek masuk dan mengambil alih ruang sipil,” ungkap Islah.

Islah menekankan bahwa kritik terhadap isu-isu ini tidak dapat dianggap sebagai sikap anti-TNI. Menurutnya, yang perlu dibahas adalah batas kewenangan dan posisi militer dalam masyarakat sipil.

“Saya tidak anti TNI. Namun melihat operasi militer yang hari ini menarget Andrie Yunus, jelas gerak langkah kita sedang terus diawasi. Orang seperti saya, Husein, ini bisa jadi target selanjutnya, entah dalam tindakan penganiayaan ataupun membunuh karakter kita,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button