Suahasil Kembali Tanggapi Usulan Pembatalan Perombakan Pajak

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menanggapi permintaan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto agar perombakan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) era Purbaya Yudhi Sadewa ditunda atau dibatalkan.
Suahasil menyatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan dan mencermati proses serta aktivitas yang telah dilakukan terkait perombakan tersebut. Dia menunggu masukan dari seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan.
“Kita memerlukan struktur pejabat yang lintas unit eselon 1 karena itu memperkuat sinergi dan koordinasi,” kata Suahasil dalam konferensi pers usai menghadiri Ratas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembatalan perombakan tersebut, Suahasil tidak memberikan kepastian. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses yang telah dilakukan, termasuk mekanisme pelantikan para pejabat.
“Kita nanti melihat dulu ya apa yang sudah dilakukan kemarin karena pelantikan itu ada yang hibrid, ada yang datang,” ujarnya. Bimo Wijayanto sebelumnya meminta penundaan perombakan pejabat di lingkungan DJP karena terdapat nama-nama yang belum memenuhi prosedur talent management DJP.
“Itu kan usulan kita, rotasi. Namun, ada beberapa nama ‘ajaib’ yang tidak ikut proses assessment,” kata Bimo saat ditemui usai acara International Tax Conference di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan.
Bimo menegaskan bahwa kondisi ini membuat dirinya dan Dirjen Bea Cukai meminta agar kebijakan rotasi atau perombakan susunan jabatan ditunda atau dibatalkan. “Sinyalnya nggak bagus bagi pegawai lain yang telah mengikuti assessment,” tegas Bimo.
Perombakan ratusan pejabat di Kemenkeu terakhir dilakukan oleh Purbaya pada Kamis, 10 September 2026. Perubahan tersebut mencakup pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional, dengan mayoritas perubahan berada di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.





