RUU Pemilu Perlu Bahas Aspek Lain Selain Ambang Batas Parlemen

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan bahwa pembahasan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu harus dilakukan melalui musyawarah antarpartai politik.
“Pemilu adalah konsensus bersama, sehingga setiap perubahan, termasuk ambang batas, harus disetujui melalui pembahasan yang menyeluruh,” kata Eddy.
Pernyataan itu disampaikan Eddy usai menghadiri forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI bertema pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan di Kompleks MPR/DPR RI pada 17 September 2026.
Meskipun ada perbedaan pendapat, Eddy menekankan bahwa hasil yang dituangkan dalam undang-undang harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan Pemilu. “Ada pandangan berbeda, tetapi apa yang diputuskan dalam UU itu harus dilaksanakan dalam pembahasan RUU Pemilu ke depannya,” tuturnya.
Sehubungan dengan wacana ambang batas 5 persen, Eddy belum dapat menyebutkan angka definitif sebagai sikap PAN. Ia menyerahkan penyampaian hasil kesepakatan kepada ketua umum partai politik. “Angka definitif saya belum bisa sebutkan biar ketum parpol yang menyampaikan langsung,” imbuh Eddy.
Eddy menambahkan, berapa pun angka yang disepakati, keputusan tersebut harus merupakan hasil dari pembahasan mendalam antar pimpinan partai politik. “Keputusan di forum pimpinan parpol itu adalah yang terbaik bagi parpol,” jelasnya.
Mengenai potensi suara pemilih yang tidak terakomodasi jika PT ditetapkan 5 persen, Eddy menyatakan hal itu juga akan dibahas bersama. Namun, ia mengingatkan agar diskusi RUU Pemilu tidak hanya terfokus pada ambang batas parlemen.
“Persoalan pelanggaran dan politik uang dalam Pemilu juga perlu mendapat perhatian,” tegasnya.
Eddy menilai bahwa isu politik uang dan pelanggaran sebelumnya tidak boleh dikesampingkan hanya karena perhatian tertuju pada ambang batas. “Ujungnya bagaimana Pemilu ditingkatkan,” sambungnya.





