Politik

95 Persen Peternak Lamongan Tak Miliki Legalitas Karena Perizinan PBG

Jakarta, Maret.id — Berbagai aturan yang ada saat ini justru menyulitkan peternak dalam mengakses program pemerintah dan layanan perbankan. Sejumlah pihak terkait peternakan berkumpul untuk membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi peternak.

Focus Group Discussion (FGD) diadakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Lamongan bersama peternak dan dinas terkait pada Kamis (17/9/2026). Diskusi ini bertujuan untuk mendalami Raperda Perlindungan Peternak dan merumuskan langkah konkret untuk mendukung para pelaku usaha.

Aminarto, perwakilan peternak ayam broiler Lamongan, mengungkapkan bahwa 95 persen peternak di wilayahnya belum memiliki legalitas resmi. “Proses perizinan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat sulit bagi kami,” tutur Aminarto, merefleksikan keluhan dari rekan-rekannya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan, Erna Sujarwati, menegaskan bahwa FGD ini dilakukan dengan ketat agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan peternak. Beberapa isu penting yang dibahas termasuk keterjangkauan pasokan LPG 3 kg dan mekanisme perizinan yang rumit.

Menurut Erna, banyak peternak kecil yang tidak mendapatkan izin PBG karena prosedurnya yang kompleks. “Ketiadaan PBG membuka peluang untuk intimidasi dari oknum,” imbuh Erna, menggarisbawahi realita yang dihadapi peternak di lapangan.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyediakan layanan perizinan satu atap yang terintegrasi. Langkah ini dianggap penting karena pelaku usaha peternakan, yang biasanya bergerak di sektor UMKM, mengelola modal dari pinjaman sekaligus memenuhi kewajiban pajak.

Terkait regulasi pembenihan, Erna mengusulkan penyederhanaan syarat sertifikasi benih menjadi surat keterangan layak dari dinas terkait. “Syarat sertifikasi resmi kami nilai terlalu berat bagi peternak yang ingin menjual bibit secara mandiri,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Shofiah Nurhayati, memberikan catatan perbaikan terkait isi Raperda. Ia mengusulkan perubahan kewajiban ‘sertifikat layak benih’ menjadi ‘surat keterangan layak’ dan meminta kelonggaran terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk inovasi peternak lokal.

“Peternak kita banyak yang membuat mesin pencacah pakan sendiri, jadi tidak adil jika harus mengikuti SNI,” kata Shofiah. Ia juga menekankan pentingnya penjualan produk peternakan yang tidak terbatas pada koperasi, tetapi juga membuka pasar lokal.

Agenda dengan tema “Strategi Penguatan Usaha dan Kesejahteraan Peternak” ini menjadi sarana koordinasi antara peternak, akademisi, dan dinas teknis Pemkab Lamongan. Ahmad Umar Buwang, anggota Bapemperda DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi warga.

Buwang menyatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi peternak. Ia berjanji akan mengkaji Pasal 20 dan pasal-pasal lainnya secara mendalam. “Kami pastikan peternak mendapatkan legalitas tanpa terbebani syarat administratif,” tegas Buwang.

Melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha, diharapkan Raperda Perlindungan Peternak dapat menjadi landasan bagi pengembangan peternakan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.

Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, mengucapkan terima kasih kepada para peternak yang hadir dalam FGD tersebut. “Kami menghargai kehadiran teman-teman dari Diskoperindag dan Disnakeswan,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button