DPRD Trenggalek Sahkan Perda Jaminan Sosial untuk Nelayan dan Pedagang

Jakarta, Maret.id — DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa Perda ini disahkan setelah melalui proses pembahasan yang ketat. “Ini juga sebagai bukti bahwasanya kami peduli dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Trenggalek,” imbuh Doding.
Doding menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial. Perda ini juga berfungsi sebagai acuan dalam menyusun kebijakan pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang menjadi prioritas.
“Teknisnya, nanti eksekutif tak kesulitan jika menunjukkan perhatiannya dengan membiayai warga agar jaminan sosialnya terlindungi,” tuturnya. Menurut Doding, perlindungan jaminan sosial ini tidak hanya ditujukan kepada pekerja sektor formal, tetapi juga kepada pekerja sektor informal.
Kelompok pekerja informal, seperti pedagang kecil dan nelayan, berisiko menghadapi tantangan yang sama. “Perlindungan tidak hanya pada sektor formal, tetapi juga sektor lain, seperti pedagang kecil dan nelayan,” jelasnya.
Doding menggarisbawahi bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin mendesak, karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. “Ketika risiko tersebut terjadi, jaminan sosial dapat membantu memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” tutur Doding.
Ia menambahkan, regulasi ini akan memudahkan pemberian dukungan bagi pedagang kecil dalam mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. “Regulasi ini bakal mengatur dan menjelaskan pelaksanaannya,” sambungnya.
Doding menyatakan bahwa implementasi perda ini membutuhkan penyesuaian, khususnya dalam menentukan jumlah penerima manfaat dan sektor yang menjadi sasaran. Pemerintah daerah perlu menentukan kelompok prioritas penerima berdasarkan kebijakan dan kemampuan anggaran.
“Karena kali pertama tentu butuh penyesuaian dengan jumlah penerima manfaat,” ujar Doding, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek. Hal ini juga mencakup mekanisme penentuan penerima bantuan.
Doding berharap Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar produk regulasi, tetapi diimplementasikan dalam program yang memberikan akses nyata bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek. Dengan regulasi ini, pemerintah daerah memiliki landasan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial sesuai kapasitas dan prioritas masyarakat.





