Pihak Ketiga Tak Dapat Ajukan JR Presiden dan Wapres 2024

Jakarta, Maret.id — Tim Hukum Merah Putih (THMP) menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan melalui proses yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut ketentuan yang ada, pemakzulan bisa dilakukan jika terdapat bukti tindakan tercela, korupsi, kejahatan terhadap negara, atau pengkhianatan.
“Itu alasannya, karena ini ranah hukum, bukan politik, yaitu aturan yang diatur atau tertulis dalam undang-undang, sementara kalau politik itu sesuatu yang tidak tertulis atau tidak diatur undang-undang,” tegas C Suhadi, Koordinator THMP.
Bersama Dr M Eddi Ghazali, Pengarah THMP, Suhadi menambahkan bahwa peraturan tentang pemakzulan yang diatur dalam UUD tidak seharusnya diasumsikan sebagai ranah politik.
THMP juga menyatakan bahwa pengujian hukum terkait posisi Presiden dan Wakil Presiden sudah pernah dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan presiden.
“Pengajuan keberatan itu tidak boleh berasal dari pihak ketiga,” imbuh Eddi Ghazali.
Mereka juga menekankan bahwa hanya pasangan calon dengan kedudukan hukum yang sah yang dapat mengajukan permohonan, sedangkan yang tidak termasuk dalam pasangan calon tidak memiliki hak tersebut.
Menurut THMP, kewenangan MK adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Aturan yang tertulis dalam UUD tidak dapat diuji.
“Jadi kalau pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji maka tidak bisa,” ungkap Suhadi dan Eddi.
THMP mempertanyakan penggunaan bukti dari praktik ketatanegaraan negara lain sebagai acuan dalam mengajukan keberatan. Mereka berpendapat bahwa kondisi di negara lain tidak relevan dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.
“Bukan itu, pengajuan ini bersumber dari bukti pembanding tidak akurat,” tutur Suhadi.
Di samping itu, THMP juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU, yang mereka anggap semestinya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan bukan MK untuk diuji.
“Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU juga harusnya tidak boleh dibawa ke MK,” tutup THMP, menekankan bahwa permasalahan seharusnya diajukan ke MA, bukan MK.





