13 ABK Aceh Dipulangkan dari Thailand Usai Amnesti Raja, Memanas Hubungan Perdagangan!

Jakarta, Maret.id — Konsulat Republik Indonesia di Songkhla, Thailand memfasilitasi pemulangan 13 anak buah kapal (ABK) KM Aneuk Manja 02 asal Aceh Timur yang menerima amnesti dari Raja Thailand setelah ditangkap awal tahun ini atas dugaan pelanggaran batas wilayah laut. Pemulangan dilakukan melalui rute penerbangan Phuket–Kuala Lumpur–Jakarta pada Jumat, 18 September 2026, setelah para ABK ditahan di Phuket sejak 11 Maret 2026.
Pemulangan dan pengawalan diplomatik
Konsul Republik Indonesia di Songkhla, Winardy H. Lucky, menyatakan bahwa pembebasan resmi berlangsung pada 21 Agustus 2026 setelah para nelayan menerima pengampunan kerajaan. Menurut Winardy, proses pemulangan berjalan dengan pengawalan diplomatik yang intensif dari staf Konsulat demi menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan para ABK ke tanah air.
Konsulat melakukan koordinasi langsung dengan otoritas setempat selama masa tahanan dan menjajaki opsi pemulangan sejak keputusan amnesti dikeluarkan. Upaya tersebut mencakup pengurusan dokumen serta negosiasi prosedur agar tidak terjadi hambatan saat transit dan keberangkatan internasional.
Koordinasi lintas lembaga
Winardy menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Thailand, maskapai penerbangan, serta instansi terkait di Indonesia untuk memastikan persyaratan administrasi terpenuhi. Koordinasi ini penting terutama setelah perubahan regulasi dan prosedur pemulangan di institusi setempat yang berpotensi mempengaruhi jadwal dan rute keberangkatan.
Selain otoritas asing, Konsulat juga berkomunikasi intensif dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri. Peran Direktorat tersebut berlangsung sejak kedatangan para ABK di Indonesia untuk memastikan penyerahan dan tindak lanjut perlindungan sesuai protokol pemerintahan.
Rencana pemulangan dan tantangan teknis
Konsulat RI di Songkhla menyusun rencana pemulangan yang mempertimbangkan kendala transit, pengadaan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan pembatasan kuota penerbangan ke rute internasional. Perencanaan matang ini ditujukan untuk meminimalkan risiko keterlambatan dan menghindari masalah administratif yang kerap muncul dalam pemulangan warga negara dari luar negeri.
Pengurusan SPLP dan dokumen pendukung menjadi kunci agar para ABK dapat melanjutkan perjalanan tanpa hambatan di pintu masuk negara transit maupun di bandara tujuan akhir. Tim konsuler juga menyiapkan langkah-langkah kontinjensi apabila terjadi perubahan jadwal maskapai atau persyaratan masuk di negara ketiga.
Penyerahan dan pemulangan ke Aceh
Sesampainya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ke-13 ABK diserahkan dari perwakilan Konsulat RI di Songkhla kepada Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Selanjutnya, Direktorat tersebut menyerahkan para nelayan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk proses pemulangan lebih lanjut ke daerah asal.
Perjalanan domestik dilanjutkan dari Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, sebelum diteruskan ke Aceh Timur. Lewat koordinasi lintas lembaga ini, seluruh nelayan akhirnya tiba di kampung halaman mereka di Aceh Timur pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Makna diplomasi perlindungan
Konsul Winardy menilai keberhasilan pemulangan kali ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri dalam menjamin keselamatan serta hak-hak warga negara. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi modal utama untuk merespons kasus-kasus warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum atau administratif di luar negeri.
Kasus pemulangan 13 ABK KM Aneuk Manja 02 ini tercatat sebagai jumlah terbesar yang difasilitasi oleh Konsulat RI di Songkhla sepanjang tahun 2026. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi upaya perlindungan WNI di masa depan serta memperkuat mekanisme koordinasi antarinstansi.





