Denny Indrayana Rujuk Yurisprudensi Cawapres Gibran

Jakarta, Maret.id — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan alasan di balik gugatannya terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil meskipun berada di luar tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pernyataan ini disampaikan Denny dalam program podcast oleh jurnalis senior Hersubeno Arief pada Senin malam, 21 September 2026.
Denny menjelaskan bahwa dalam Sidang Pendahuluan yang berlangsung sehari sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah mengemukakan alasan utama pengajuan permohonan tersebut ke MK. “Sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali,” ujar Denny.
Ia mengingatkan bahwa MK pernah memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu, dan menyebutkan preseden dalam Pilkada Sabu Raijua. “Materi yang dipersoalkan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” kata Denny.
Denny menguraikan bahwa dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, pengadilan memutuskan meskipun lebih dari dua bulan setelah tenggat waktu. “Secara hukum, lewat satu hari, atau lebih lagi, ya tetap lewat waktu,” imbuhnya.
Dengan merujuk pada preseden Kabupaten Sabu Raijua, Denny menegaskan pentingnya memenuhi syarat calon. “Itu penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi,” kata Denny.
Dalam konteks ini, Denny mengajukan gugatannya dengan dukungan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Gugatan ini telah terdaftar sebagai Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pihak Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pemberi keterangan.
Denny Indrayana dan rekan-rekannya juga mencantumkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak terkait. Namun, hingga batas akhir registrasi pada 18 September 2026, tidak ada pihak terkait yang mendaftar.





