Dikejar MK, DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Selesai Oktober

Jakarta, Maret.id — DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Target ini ditetapkan sejalan dengan batas waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini telah berjalan cukup lama. “Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjang ya. Kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 22 September 2026.
Cucun menegaskan pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU sesuai dengan tenggat yang ditetapkan oleh MK. “Karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi juga, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa diskusi mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih mengalami dinamika. RUU ini menjadi salah satu fokus dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, termasuk isu penetapan upah minimum (UMP) nasional.





