Hanura Kritik Capres

Jakarta, Maret.id — Wacana mengenai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diwajibkan memiliki dukungan minimal dua fraksi di DPR dikritik karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.
“Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,” tegas Rio dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, putusan MK memberikan hak kepada seluruh partai politik dalam Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Oleh karena itu, Hanura merasa heran jika hak tersebut dibatasi oleh syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Rio juga mengingatkan bahwa fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. “Ketentuan pencalonan presiden harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas,” tuturnya.
Dia menekankan pentingnya landasan konstitusi dalam politik dan bernegara. “Putusan MK adalah putusan yang mengikat,” imbuhnya.
Rio menegaskan setiap ketentuan baru mengenai pencalonan presiden harus tetap merujuk pada putusan MK. Ia menyatakan, “Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan judicial review pasti kembali lagi ke 0 persen.”
Oleh karena itu, Rio mengajak semua pihak untuk membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum yang jelas. “Setiap gagasan mengenai sistem pencalonan presiden harus memperkuat kualitas demokrasi dan tidak membingungkan publik,” sambungnya.
Rio menambahkan, “Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita tanpa dasar. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya?”
Gagasan mengenai pasangan capres-cawapres dengan dukungan dua fraksi ini muncul dalam pembahasan perubahan UU Pemilu setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menegaskan hak semua partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa harus didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Namun, MK juga mengatakan bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah terlalu banyak pasangan capres-cawapres, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional.





