Politik

Perlindungan Hak Penghuni dalam Ranperda Rumah Susun Ditegaskan

Jakarta, Maret.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rumah Susun. Rapat ini dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

Pembahasan dalam rapat tersebut memperhatikan setiap pasal dari sekitar 130 pasal dalam Ranperda. Hingga saat ini, pembahasan telah mencapai Pasal 40.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa proses pembahasan Ranperda Rumah Susun masih panjang. Ia menambahkan bahwa rapat sebelumnya sempat dihentikan untuk menampung aspirasi dari penghuni rumah susun dan pemerhati masalah tersebut.

“Sekarang sudah masuk ke pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat di jeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” tuturnya.

Aziz juga menjelaskan bahwa audiensi dengan berbagai pihak menunjukkan adanya sejumlah persoalan rumah susun yang belum teratasi. Aspirasi tersebut dijadikan pertimbangan dalam substansi Ranperda.

“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” tuturnya. Persoalan ini terungkap dari banyaknya perwakilan penghuni dan pemerhati yang menyampaikan aspirasi langsung kepada anggota DPRD DKI Jakarta.

Bapemperda juga menerima masukan tertulis terkait persoalan rumah susun. “Yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati ranperda ini,” imbuhnya.

Aziz menegaskan bahwa pembahasan setiap pasal dalam Ranperda Rumah Susun harus memperhatikan hak warga, terutama bagi mereka yang telah membeli atau menghuni rumah susun.

“Satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.

Salah satu isu penting adalah belum adanya mekanisme jaminan yang memadai bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran rumah susun, namun unit yang dibeli belum terealisasi.

“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota ranperda mengusulkan adanya lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” kata Aziz.

Mekanisme tersebut dianggap perlu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika unit yang dijanjikan tidak dapat diberikan, mekanisme pengembalian uang pembeli harus jelas.

“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37 tadi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button