557.868 Ton Pupuk Bersubsidi Tertahan, Renny Minta Pengawasan Ketat

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 557.868,9 ton atau 26,36 persen pupuk bersubsidi dari total alokasi 2.115.951 ton di Jawa Timur belum tersalurkan kepada petani hingga 21 September 2026. Hal ini menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur yang mendesak peningkatan pengawasan dalam penyaluran pupuk.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mengungkapkan bahwa hingga tanggal tersebut, pupuk bersubsidi yang telah tersalurkan mencapai 1.558.082,1 ton atau 73,64 persen dari total alokasi. “Artinya, masih terdapat 557.868,9 ton atau 26,36 persen pupuk bersubsidi yang belum tersalurkan,” kata Renny.
Renny menjelaskan bahwa angka tersebut tidak bisa dilihat hanya dari ketersediaan stok pupuk. Pemerintah perlu memastikan pupuk tersedia di wilayah yang membutuhkan dan dapat diakses oleh petani saat masa tanam. “Persoalan pupuk tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya stok. Tantangannya adalah apakah pupuk tersedia di wilayah yang membutuhkan,” ujar Renny.
Menurut data penyaluran, pupuk NPK memiliki tingkat realisasi tertinggi, yakni 76,21 persen. Dari alokasi 961.695 ton, sebanyak 732.888,6 ton telah tersalurkan. Di sisi lain, pupuk Urea yang memiliki alokasi terbesar, yakni 999.183 ton, baru tersalurkan 728.997,1 ton atau 72,96 persen, menyisakan 270.185,9 ton yang belum tersalurkan.
Jika Urea dan NPK digabungkan, sekitar 499 ribu ton dari kedua jenis pupuk utama tersebut belum tersalurkan. Renny mengingatkan bahwa sisa alokasi seharusnya tidak otomatis menunjukkan kelangkaan atau kegagalan distribusi.
“Pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa persen pupuk telah tersalur, tetapi mengapa masih terdapat alokasi yang belum tersalurkan,” katanya. Pemerintah harus memastikan apakah pupuk yang belum tersalurkan terletak di daerah yang belum memasuki masa kebutuhan atau justru di wilayah yang petaninya membutuhkan namun menghadapi hambatan dalam penebusan.
Data menunjukkan tingkat realisasi berbeda berdasarkan jenis pupuk. Pupuk ZA baru tersalur 66,93 persen dari alokasi 10.995 ton, menyisakan 3.636 ton. Sementara NPK Formula Khusus mencatat realisasi 73,86 persen dari alokasi 259 ton dengan sisa 67,7 ton. Pupuk organik menjadi jenis dengan persentase penyaluran terendah, di mana dari alokasi 143.819 ton, baru 88.646 ton atau 61,64 persen yang tersalurkan.
Renny berpendapat bahwa persoalan pupuk bersubsidi harus dipahami hingga tingkat petani. Pasalnya, Jawa Timur memiliki 5.507.720 petani dan 5.372.024 rumah tangga petani. “Tata kelola pupuk bersubsidi bukan sekadar persoalan distribusi barang, tetapi berhubungan langsung dengan kepentingan jutaan pelaku usaha pertanian,” tambahnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan realisasi penyaluran dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah. Misalnya, untuk Urea, realisasi mencapai 89,95 persen di Kota Madiun, sementara di Kota Surabaya hanya 45,96 persen. Pada NPK, Banyuwangi mencapai 94,64 persen, sedangkan Bangkalan tercatat 61,99 persen. “Daerah dengan serapan rendah belum tentu mengalami kelangkaan karena bisa dipengaruhi kalender tanam,” jelas Renny.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendorong Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan lima ukuran penting. Pertama, tepat data. Kedua, tepat alokasi. Ketiga, tepat waktu. Keempat, tepat harga. Kelima, tepat penerima.
Renny juga menekankan perlunya transparansi agar petani dapat mengetahui alokasi dan sisa kuota pupuk dengan mudah. “Ketika ada daerah kekurangan, provinsi harus cepat mengetahui,” tegasnya.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) perlu diperkuat sebagai penghubung pemerintah di lapangan, untuk memperbarui data petani dan menerima pengaduan. “Peran provinsi bukan mengambil alih kewenangan kabupaten/kota, melainkan memastikan seluruh mata rantai bekerja dalam satu sistem,” tuturnya.
Renny mengingatkan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi tidak semata-mata diukur berdasarkan tonase yang tersalurkan, tetapi juga pada dampak manfaat bagi petani. “Yang lebih penting adalah memastikan alokasi benar-benar berubah menjadi manfaat bagi petani,” pungkasnya.





