Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Berpotensi Ditolak MK, Ini Alasannya

Jakarta, Maret.id — Keputusan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bersama sebelas pemohon lainnya yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi ditolak oleh hakim konstitusi.

Edi Saputra Hasibuan, Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya, menilai gugatan tersebut berisiko tidak diterima MK karena terkait masalah formil, terutama tenggang waktu pengajuan PHPU.

“Masalah utama yang harus dicermati MK bukan hanya substansi mengenai terpenuhinya syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah permohonan ini memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam perkara PHPU,” ujar Edi.

Dalam keterangan yang disampaikan pada 23 September 2026, Edi mencatat bahwa para pemohon mengklaim adanya cacat sejak awal terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, menurutnya, perkara ini harus dilihat dari aspek kewenangan dan hukum acara PHPU.

Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. Dalam sidang pendahuluan tanggal 21 September 2026, pemohon mengakui adanya masalah tenggang waktu dan meminta MK mengedepankan keadilan substantif.

Edi mengingatkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus sekurang-kurangnya tamat SLTA atau sederajat.

Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pencalonan Gibran, tetapi dalil ini masih harus dibuktikan di persidangan. “Jika masalah pendidikan dianggap sebagai cacat pencalonan, pertanyaan hukumnya adalah apakah hal tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU setelah hasil pilpres ditetapkan dan pasangan terpilih sudah dilantik,” tuturnya.

Edi menambahkan bahwa MK perlu mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Sebelum membahas pembuktian mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan, MK harus menentukan apakah perkara tersebut dapat diterima secara hukum acara.

“Jangan sampai persoalan yang secara substansi menarik justru terhenti karena tidak memenuhi syarat formil. Substansi dan hukum acara harus sama-sama diperhatikan,” imbuh Edi.

Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan tim meminta MK untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, mendeklarasikan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasi Gibran, dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Edi menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta seluruh alat bukti yang diajukan.

“Proses hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum acara. Kami serahkan kepada MK untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat formil dan memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button