Politik

Aktivis 98: UU Reforma Agraria Tunjukkan Komitmen Dasco

Jakarta, Maret.id — Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa, 22 September 2026, dianggap sebagai tonggak sejarah dalam bidang hukum pertanahan di Indonesia. UU ini berupaya memperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Juru bicara Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto, mengungkapkan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mereka dianggap berhasil mengakomodasi aspirasi rakyat serta perjuangan aktivis petani, nelayan, dan masyarakat adat. Kebijakan ini menjadi hadiah bagi Hari Tani Nasional yang diperingati pada 24 September 2026.

“Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan undang-undang ini,” ujar Supriyanto pada Rabu, 23 September 2026.

Lebih lanjut, Supriyanto, yang juga mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII), menekankan dampak besar UU Reforma Agraria bagi rakyat. Menurutnya, undang-undang ini diharapkan dapat menghadirkan transformasi sosial bagi mayoritas masyarakat agraris dan menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan tanah serta penguasaan sumber daya alam.

Beberapa poin penting dalam UU Reforma Agraria mencakup koreksi ketimpangan tanah dengan mengatur penataan dan pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi. Selain itu, UU ini menetapkan kejelasan kriteria objek tanah dan subjek penerima reforma agraria serta penentuan lokasi prioritas.

UU Reforma Agraria juga menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas bagi penyelesaian sengketa dan pemulihan hak atas tanah rakyat. Batas kepemilikan tanah akan menjadi dasar hukum dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang batasan minimum dan maksimum penguasaan tanah.

Selanjutnya, lembaga khusus di bawah Presiden akan dibentuk untuk menyelenggarakan reforma agraria serta Dewan Pengawas dan sistem data terpadu. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan agraria juga diperkuat dalam UU ini.

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi UU tanpa penolakan dari fraksi partai manapun. “Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button