Politik

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Terkategorikan Pemakzulan

Jakarta, Maret.id — Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dan tim berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai pihak Termohon.

Direktur Hukum KPU, Jufaldi, mengemukakan bahwa permohonan Denny Indrayana cs masuk dalam kategori pemakzulan. “Petitum yang diajukan merupakan upaya disqualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024, yang dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujar Jufaldi.

Dia menegaskan bahwa tindakan diskualifikasi tersebut seharusnya melalui mekanisme DPR, bukan langsung ke MK. “MK memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus berdasarkan usulan dari DPR,” sambungnya.

Jufaldi juga menambahkan bahwa jika pemohon menyatakan upaya komunikasi dengan DPR belum selesai, bukan berarti mereka dapat melimpahkan perkara ke MK tanpa dukungan DPR. Mengenai syarat pendidikan, ia menjelaskan bahwa klaim Denny Indrayana cs menyatakan pelantikan Gibran tidak sah jika tidak memenuhi syarat administratif.

“Mengacu pada Pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan ijazah setara dengan ijazah SLTA,” ungkap Jufaldi. Ia menjelaskan bahwa syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tercantum dalam UU 7/2017 dan diturunkan ke dalam regulasi KPU.

Jufaldi menjelaskan, “Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023 menyatakan bahwa bukti kelulusan tidak diperlukan bagi bakal calon yang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri.” Selanjutnya, ia menekankan bahwa Gibran telah menyerahkan semua dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023.

“Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan dokumen yang diverifikasi KPU dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Jufaldi. Ia menegaskan bahwa argumen yang mempertanyakan syarat pendidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonannya tidak sah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button