RUU Perampasan Aset Harus Tingkatkan Pemulihan Aset Negara

Jakarta, Maret.id — Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung mendukung Komisi III DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa payung hukum ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting bagi negara dalam merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana,” tutur Yeriko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2026.
Walaupun demikian, Yeriko menekankan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai alat untuk memperluas kewenangan negara dalam merampas aset milik warga negara.
“RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara,” kata Yeriko. Ia juga menginginkan RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan kepemilikan semua aset yang dicurigai.
“Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional,” imbuhnya.
Yeriko menilai bahwa penting untuk menjelaskan sinkronisasi regulasi RUU ini dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Ia menginginkan setiap beleid yang dituangkan dalam RUU Perampasan Aset merujuk pada kedua undang-undang tersebut.
“Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama,” tegas Yeriko.
Dalam kesempatan tersebut, Yeriko juga menyoroti pentingnya pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU ini. Ia berharap adanya undang-undang spesifik yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
“Kami anggap perlu diatur secara spesifik perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini,” ungkapnya.
IMC juga mendorong agar Komisi III DPR menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang dihasilkan dari RUU Perampasan Aset. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” tandas Yeriko.





