Politik

Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Pertama Kali Dalam Sejarah

Jakarta, Maret.id — Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi isu politik dan hukum yang penting untuk dibahas.

Menurut Adi, publik kini menanti respon Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut atau justru ditolak karena dianggap tidak memiliki alasan rasional maupun dasar hukum yang valid.

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” tutur Adi melalui kanal YouTube miliknya pada Kamis, 24 September 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang dapat diambil terkait perkara ini. Adi menyebut bahwa dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari pertanyaan politik, termasuk alasan gugatan baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatan sebagai wakil presiden.

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” imbuhnya.

Adi juga menilai bahwa perkara ini memiliki dimensi politik yang menarik sebab menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.

Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat Gibran telah dua tahun dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden, sementara syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru digugat ke MK.

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Adi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button