UU Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan Tanah Nasional

Jakarta, Maret.id — Keputusan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa, 22 September 2026, menandai tonggak penting dalam hukum pertanahan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Anas Urbaningrum, Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menganggap lahirnya UU Reforma Agraria sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Boleh dibilang, UU ini sangat sentral. Bahkan, secara ekonomi politik menjadi UU terbaik dan terpenting untuk periode sekarang,” ujar Anas Urbaningrum.
Anas menekankan bahwa politik pertanahan yang baik harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan. Selain itu, transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi, keberlanjutan lingkungan, dan jaminan keadilan sosial juga krusial. “Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah,” imbuh Anas.
Ia juga menyerukan perlunya menggalakkan program redistribusi kepada kalangan “tuna lahan” dengan sepenuh hati dan secepatnya. Anas menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah tindakan berlandaskan Pancasila. Ia berpendapat bahwa tidak diperlukan pandangan komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana keadilan bagi rakyat.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif,” tutur Anas. “Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk kehidupan yang layak bagi kemanusiaannya.”





