Perdebatan 8 Isu Strategis RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap krusial. DPR menargetkan pembahasan selesai dan aturan tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2026, meskipun sejumlah isu substantif masih menjadi perdebatan dengan pemerintah.
Kapoksi PKB di Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah mencapai tahap harmonisasi bersama pemerintah. “Kita sudah dua kali bertemu dengan pemerintah. Semalam kita sampai jam 10 malam rapat, sudah mulai masuk beberapa pasal-pasal perbedaan substantif dengan pemerintah,” kata Zainul.
Zainul menambahkan bahwa target penyelesaian berkaitan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu pembahasan pada 5 Oktober. Dalam proses ini, terdapat delapan isu strategis yang masih menjadi titik perdebatan, seperti PKWT, pengupahan, alih daya, pekerja digital, waktu kerja, sanksi pidana, pelatihan kerja, dan pesangon.
Salah satu isu penting adalah PKWT. Terdapat perbedaan usulan mengenai durasi; pengusaha menginginkan lima tahun, sementara serikat pekerja mengusulkan satu tahun. DPR berupaya mencari jalan tengah dengan menetapkan durasi tiga tahun.
Dalam hal pengupahan, pembahasan fokus pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Sedangkan untuk alih daya, DPR berkomitmen mempertahankan pengaturan di beberapa sektor, termasuk keamanan, layanan kebersihan, katering, dan sopir.
RUU ini juga mencakup pekerja digital sebagai bagian dari perkembangan ekosistem ketenagakerjaan yang baru. “Jadi ada tiga tema besar yang coba kita pertemukan dalam RUU Ketenagakerjaan ini. Yaitu perlindungan tenaga kerjanya, penciptaan lapangan kerja, dan juga fleksibilitas usaha,” jelas Zainul.
Zainul menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya mengandalkan status pekerjaan. Ia mengatakan, negara perlu memastikan bahwa pekerja memiliki bantalan ketika mengalami kehilangan pekerjaan melalui jaminan, pesangon, dan pelatihan untuk upskilling dan reskilling. “Yang diproteksi itu adalah pekerjanya,” tuturnya.





