Politik

RAPI Minta MK Tolak Gugatan Pendidikan Gibran di Pilkada

Jakarta, Maret.id — Relawan Prabowo-Gibran mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses Pilpres 2024.

Seruan ini disampaikan oleh Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) melalui penyerahan surat keberatan kepada MK pada Jumat, 25 September 2026.

Derek Loupatty, Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus perwakilan RAPI, menegaskan seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran telah dilaksanakan sesuai mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga proses sengketa hasil Pilpres di MK.

“Rakyat telah berdaulat, rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9 persen untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran,” kata Derek di Gedung MK.

Ia juga menyatakan bahwa masalah pencalonan tersebut sudah final setelah MK memutuskan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

“Persyaratan itu yang pertama menurut keputusan MK bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres yang dilakukan oleh calon nomor 1 dan calon nomor 3 dan itu telah ditolak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menyoroti aspek hukum dari para pemohon yang dianggap tidak memiliki legal standing.

“Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelas Frans.

Ia juga mempertanyakan penggunaan mekanisme PHPU untuk kembali membahas syarat pencalonan yang telah ditetapkan sejak 2024.

“MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain,” imbuhnya.

RAPI juga mengingatkan potensi munculnya perkara serupa jika gugatan tersebut diterima, termasuk dampak pada kontestasi pemilu yang telah berlalu.

“Jangan sampai ada PMK-PMK baru dan kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah, ini kan sudah dua tahun,” tegas Frans.

Berdasarkan hal tersebut, RAPI meminta MK untuk menyatakan bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau menolaknya jika pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button