Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jakarta, Maret.id — Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 23 September 2026, memicu kritik keras dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyoroti metode tim Ombudsman yang dinilai tidak tepat dalam melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong, terutama terkait dengan penolakan dari petugas. “Sikap petugas yang menolak masuk menunjukkan situasi yang kurang kondusif,” kata Sugeng.
Ia menegaskan bahwa meskipun Ombudsman memiliki fungsi pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan harus tetap mematuhi batas kewenangan dan prosedur yang ada. “Memaksa masuk bukanlah kewenangan Ombudsman. Ada cara lain yang lebih tepat,” tutur Sugeng.
Ditegaskannya, Ombudsman seharusnya menggunakan informasi dari dalam Lapas untuk mengumpulkan dokumentasi yang diperlukan sebelum mengirim tim investigator. Temuan Ombudsman mengenai adanya fasilitas yang menyerupai apartemen di Lapas Cibinong telah menarik perhatian publik.
Sugeng berpendapat bahwa masalah pengawasan seharusnya tidak hanya berfokus pada kondisi fasilitas, tetapi juga pada cara pemeriksaan dilakukan. “Langkah awal seharusnya meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menekankan pentingnya klarifikasi laporan mengenai fasilitas istimewa di dalam Lapas. “Setiap laporan yang diterima harus diklarifikasi kepada aparatur yang dilaporkan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan lapangan penting, mekanisme investigasi yang tepat harus digunakan. “Ombudsman tidak perlu memaksa masuk, karena tindakan tersebut bukanlah kewenangan mereka,” tegas Sugeng.
Sugeng juga menyatakan bahwa Ombudsman bukan merupakan aparat penegak hukum dan tindakan mereka seharusnya tidak meniru cara kerja kepolisian. “Dengan kehadiran mereka, Ombudsman tidak seharusnya melampaui tugas dan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Secara kelembagaan, Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik berdasarkan UU 37/2008. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus dilakukan secara proporsional. “Jangan sampai cara bertindak mereka menyerupai aparat penegak hukum,” pungkas Sugeng.





