Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol DPR

Jakarta, Maret.id — Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menguntungkan seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menegaskan bahwa ini bukan soal satu partai yang diuntungkan. “Artinya tidak satu partai yang diuntungkan, tapi banyak partai. Makanya, semua partai terlihat tenang-tenang saja,” tuturnya.
Erizal menanggapi tudingan dari loyalis Gibran, Andi Azwan, yang menyatakan bahwa hanya satu pihak yang diuntungkan dalam permohonan ini. “Tudingan bahwa yang diuntungkan hanya Partai Demokrat tidak sepenuhnya benar,” tegas Erizal.
Ia menjelaskan bahwa semua partai di DPR dapat merasakan dampak dari kasus ini. “Kriteria Andi Azwan bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang mendukung Denny Indrayana hanyalah pernyataan yang tidak berdasar,” imbuhnya.
“Syarat utama di sini adalah keberadaan ijazah. Jika ijazah Gibran ada, maka semua spekulasi akan patah dengan sendirinya,” sambung Erizal.
Sebelumnya, Denny Indrayana dan timnya telah mengajukan permohonan PHPU terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Permohonan ini mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden yang dinilai tidak terpenuhi.
Denny menyatakan bahwa mereka menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal. “Menurut kami, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Berdasarkan dugaan ini, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.





