DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak di Parlemen, Protes Menggema

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan belum menghasilkan naskah final. Proses ini termasuk pengaturan mengenai upah pekerja mikro yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan, pemerintah dan DPR sedang mendalami substansi RUU tersebut. “Belum ada file yang selesai, masih dibahas sama DPR,” kata Indah dalam seminar di Hotel Grand Orri, Bogor, pada 26 September 2026.
Indah menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. Pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026, sebelum Presiden menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya. “Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” tegasnya.
Tujuh kementerian yang terlibat dalam pembahasan ini antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara. Indah menyebutkan, dalam proses ini, pemerintah telah menyampaikan masukan dan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Beberapa isu yang masih menjadi perhatian pemerintah mencakup pengaturan upah pekerja mikro, jaminan sosial, pelatihan, pemagangan, serta alih daya. Indah memperingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar sebagai naskah final dari hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, menilai perlu adanya pengawalan terhadap arah RUU ini untuk memberikan penguatan kepada posisi pekerja. Syahganda menyatakan, “Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya…”
Ia juga mengusulkan penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan, agar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pemberi kerja. Namun, ia mengingatkan agar pembahasan RUU terus dikawal hingga selesai, untuk memastikan tidak ada ketentuan yang merugikan pekerja.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.





