Politik

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak, Politisi Soroti Isu Ini

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung, dengan belum adanya naskah final yang dihasilkan. Fokus utama dari diskusi ini adalah pengaturan upah bagi pekerja mikro.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR masih dalam tahap pembahasan substansi RUU. “Belum ada file yang selesai, masih dibahas sama DPR,” kata Indah dalam seminar di Bogor pada 26 September 2026.

RUU ini merupakan inisiatif dari DPR, dan pemerintah menerima konsepnya pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian menugaskan tujuh kementerian untuk berkolaborasi dalam pembahasan lebih lanjut mulai 1 September 2026. Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum.

Indah menegaskan, “Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR.” Proses pembahasan telah menghasilkan peningkatan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100. Beberapa isu yang menjadi perhatian pemerintah mencakup pengaturan upah pekerja mikro, jaminan sosial, pelatihan, pemagangan, dan alih daya.

Karena pembahasan belum tuntas, Indah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar yang diklaim sebagai naskah final hasil pembahasan. “Masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar,” imbuhnya.

Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, menilai penting untuk terus mengawal arah RUU ini agar memberi kekuatan bagi posisi pekerja. Dia berpendapat bahwa peningkatan daya tawar dan kesejahteraan buruh berkaitan erat dengan penguatan ekonomi kerakyatan.

“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya,” tuturnya. Ia juga menekankan perlunya penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan agar pekerja memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, Syahganda mengingatkan agar pembahasan RUU dijaga hingga akhir untuk menghindari ketentuan yang dianggap merugikan pekerja. “Kalau ada pasal siluman, tentu kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button