Ombudsman Jelaskan Alasan Ketidakhadiran RDP Lapas Cibinong

Jakarta, Maret.id — Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, menuai pertanyaan dari anggota komisi.
Ombudsman RI sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya persoalan fasilitas mewah di lapas tersebut. Hal ini mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 28 September 2026, ketika Ombudsman mengungkapkan alasan ketidakhadirannya.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Syafrida R. Rasahan, Anggota Ombudsman RI.
Syafrida menambahkan bahwa Ombudsman RI memiliki informasi yang penting terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman mengaku siap berkoordinasi dengan DPR RI untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan di Indonesia.
“Kami siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” imbuh Syafrida, menegaskan keterbukaan lembaganya dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.





