Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Desil Bansos Tak Mutlak

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk tidak menggunakan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai acuan mutlak dalam penyaluran bantuan sosial.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang membutuhkan bantuan tidak kehilangan haknya akibat masalah administrasi atau klasifikasi data.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa desil hanya seharusnya menjadi panduan awal dalam penentuan penerima bantuan. “Kondisi riil warga di lapangan harus menjadi pertimbangan utama,” ucap Syaifuddin.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Ipuk itu juga mengungkapkan pentingnya peran pengurus RT dan RW, yang lebih memahami kondisi sosial ekonomi di lingkungannya. “Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya,” kata Kaji Ipuk dalam keterangan tertulisnya.
Ia memastikan bahwa kecukupan anggaran tidak menjadi masalah. APBD Surabaya siap untuk mengakomodasi warga yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan, terutama dalam bidang pendidikan dan beasiswa untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk secara langsung menyisir data kemiskinan. ASN diminta untuk tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan.
Eri meminta kolaborasi antara pejabat teknis dan Ketua Tim Kerja untuk melakukan peninjauan langsung di setiap RT/RW secara berkala. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara data dan situasi di lapangan.
“Jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek. Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Eri.
Pemkot Surabaya juga mengubah mekanisme verifikasi penerima bantuan sosial. Penetapan penerima kini dilakukan secara transparan melalui forum terbuka di tingkat RT, yang harus melibatkan minimal 75 persen warga setempat.
Proses ini juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, serta tim pendamping dari Pemkot Surabaya.
Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pendataan lebih terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data penerima bantuan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
DPRD Surabaya mendukung langkah Pemkot tersebut. Syaifuddin meminta agar kesempatan ini digunakan secara bertanggung jawab oleh warga dan pengurus lingkungan.
“Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja,” pungkas Ipuk.





