GKSR: Kebijakan 5 Persen Tingkatkan Suara Tidak Sah

Jakarta, Maret.id — Wacana terkait kenaikan parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen menuai kritik tajam dari sejumlah partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Mereka menilai langkah ini berpotensi memperburuk disproporsionalitas hasil pemilihan umum.
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menekankan bahwa wacana yang diusung oleh partai-partai parlemen tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. “Disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Ferry.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa angka PT sebesar 5 persen jelas menyimpang dari pedoman yang ditetapkan oleh MK. Oleh karena itu, GKSR mengusulkan agar aturan PT dihapuskan atau diterapkan berdasarkan jumlah suara sah parpol di masing-masing daerah pemilihan. “Besaran angka PT sebaiknya ditetapkan sebesar 1 persen,” imbuh Ferry.
Ferry yang juga merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa usulan GKSR untuk menetapkan PT menjadi 1 persen bertujuan untuk meminimalisir suara pemilih yang terbuang. “Itu agar pedoman yang dipersyaratkan MK dapat dipenuhi, yaitu aturan PT dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mampu mencegah besarnya jumlah suara terbuang,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika PT diturunkan menjadi 2,5 persen, seperti yang berlaku pada Pemilu 2009, hal itu tetap akan menyimpang dari pedoman MK. “Hasil Pemilu 2009 tetap menghasilkan disproporsionalitas yang tinggi dengan jumlah suara terbuang yang lebih banyak dibanding Pemilu 2019 dan 2024,” kata Ferry.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa angka PT harus lebih kecil dari 2,5 persen. “Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen,” ungkapnya. Ferry menambahkan bahwa usulan GKSR berbeda jauh dari penetapan PT sebesar 4 persen yang dinilai MK tidak didasari oleh metode dan argumen yang rasional.
“Dalam usulan PT 1 persen ini, GKSR mendasari pada basis teoritik dan akademik yang lebih jelas, yaitu dengan menggunakan dasar perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang diperkenalkan oleh Rein Taagepera,” tutup Ferry.





