Parpol Nonparlemen Temui Pimpinan DPR Bawa Naskah Usulan

Jakarta, Maret.id — Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dijadwalkan melaksanakan audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Said Salahudin, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Jadi, itu yang akan kita bawa. Naskahnya itu lebih dari 250 halaman,” ujar Said saat dihubungi.
Said menegaskan bahwa gagasan revisi UU Pemilu dari GKSR bukan hanya sekadar permintaan partai nonparlemen agar kepentingannya diakomodasi. “Ada saran perbaikan [revisi UU Pemilu dari GKSR] dasarnya satu: isu yang disusun Badan Keahlian DPR [BKD] sendiri,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa saran revisi juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. BKD telah merangkum 24 isu yang tercantum dalam pasal-pasal UU Pemilu.
GKSR juga mengkaji 406 putusan MK yang terkait dengan pemilu di empat regulasi, yakni UU Pemilu, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pilkada, serta UU Partai Politik. “Sifat usulan revisinya itu terbatas. Contoh, Undang-Undang Partai Politik hanya satu isu, yaitu isu pendidikan politik,” sambung Said.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada memiliki dua hingga tiga isu, sedangkan Undang-Undang MD3 hanya satu isu yang berkaitan dengan fraksi gabungan. “Jadi, di setiap materi, di setiap undang-undang itu sifatnya terbatas. Yang agak banyak memang Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
Said menambahkan bahwa para pimpinan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR akan hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPR. Rombongan ini akan meliputi perwakilan dari PPP, Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKR, dan Partai Berkarya.





