Anas Karno: Disiplin ASN dan PPPK Harus Sama Tanpa TeBang Pilih

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menekankan pentingnya standar kedisiplinan yang sama bagi seluruh aparatur. Hal ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menjelaskan bahwa keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penegakan disiplin perlu dilakukan secara konsisten dan tanpa pilih kasih.
Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Pemerintah Kota Surabaya yang telah menjatuhkan sanksi kepada 58 ASN dari Januari hingga September 2026. “Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya,” tutur Anas.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai kedisiplinan aparatur sangat krusial demi menjaga kualitas pelayanan publik. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Jangan sampai penegakan disiplin dilakukan tebang pilih. Semua aparatur harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Anas juga menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pegawai telah diatur dalam regulasi. Pemkot Surabaya, melalui perangkat terkait termasuk Inspektorat, berwenang menjalankan proses pemeriksaan dan penindakan tersebut.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan,” imbuhnya.
Terkait kemungkinan pencopotan jabatan atau pemberhentian bagi ASN yang berulang kali melanggar, Anas menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan eksekutif, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Surabaya juga menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan serta penerapan aturan di lingkungan Pemkot berjalan sesuai ketentuan. “DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.
Selain penindakan, Anas meminta agar pengawasan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diperkuat. Sosialisasi mengenai disiplin pegawai, ujar Anas, tidak cukup tanpa ada pengawasan langsung di lapangan.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan bahwa sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang 2026. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan hingga dugaan pungutan liar.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.





