Manuver H. Zainal: Dialog untuk Hentikan Sengketa Lahan!

Jakarta, Maret.id — Sejumlah warga Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, pada Rabu (20/5/2026). Warga setempat meminta perhatian dan pendampingan atas persoalan tanah yang mereka klaim telah memiliki legalitas dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perhatian dari DPRD Sumenep
Menurut H. Zainal, pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Politisi dari PDI Perjuangan ini mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan kajian sesuai aturan hukum yang ada.
“Kami menerima setiap aspirasi masyarakat. DPRD akan memfasilitasi komunikasi dan mendorong agar persoalan ini dibahas secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat menerima kedatangan warga.
H. Zainal juga menyebutkan bahwa dugaan sengketa lahan ini mencuat setelah adanya rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Parsanga. Proyek ini diketahui melibatkan lahan milik warga, sehingga memicu berbagai respon dan kekhawatiran di masyarakat.
Harapan untuk Solusi yang Adil
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat membuka ruang komunikasi secara transparan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Pendamping warga, Maryono, menegaskan pentingnya dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Berawal dari keluhan masyarakat yang terdampak pembangunan batalyon, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar keluhan warga dapat tersampaikan kepada pihak berwenang,” jelas Maryono.
Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambil bukan untuk mengintervensi persoalan hukum, melainkan hanya memastikan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Maryono juga mengapresiasi respons Ketua DPRD Sumenep yang bersedia mendengarkan perwakilan warga dan membuka ruang audiensi untuk membahas masalah tersebut.
Keterlibatan DPRD dalam Pembahasan
“Alhamdulillah, Pak Haji Zainal Arifin merespons dengan cepat. Beliau membuka ruang agar warga bisa menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi,” ujar Maryono, yang juga menjabat sebagai Wakabid Politik dan Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPC PDI Perjuangan Sumenep.
Menurut Maryono, pembahasan lebih lanjut, terutama tentang sengketa lahan ini, akan melibatkan anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Komisi I yang membidangi pemerintahan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
Maryono menambahkan bahwa sebagai kader partai, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan, terutama dalam persoalan hak-hak warga.
Dengan adanya perhatian dari DPRD dan masyarakat yang bersikap proaktif, diharapkan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak dapat segera tercapai.





