DPRD Jatim Desak Proses Hukum Kasus Dugaan Asusila Guru Kangean

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, mendesak agar kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru di SD Negeri Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diproses secara transparan dan cepat.
Desakan itu muncul seiring bertambahnya jumlah siswi yang diduga menjadi korban. Saat ini, terdapat sembilan siswi yang telah memberikan keterangan terkait dugaan tindakan yang melibatkan guru berinisial MR (43) tersebut.
Indri menyatakan bahwa proses hukum harus dilakukan secara serius untuk memastikan keadilan bagi semua korban. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis para korban yang berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami di Komisi E DPRD Jatim mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MR ini. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegas Indri.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut dengan transparan. Ia menekankan agar proses hukum memberi keadilan kepada seluruh korban.
Indri melihat tindakan tersebut sebagai isu yang sangat memprihatinkan, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan. “Seorang guru seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan menjadi predator,” sambungnya.
Selain menuntut proses hukum, Indri juga meminta Dinas Pendidikan dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seluruh korban.
Pendampingan ini dianggap krusial mengingat sebagian korban kini telah beranjak ke jenjang SMP dan SMA. Trauma yang dialami saat masih di SD khawatir berdampak terhadap kondisi mental dan masa depan mereka.
“Pendampingan psikologis mutlak diperlukan untuk memulihkan trauma mental para korban. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus hadir memastikan hak-hak pemulihan korban terpenuhi dengan baik,” imbuh [Indriani Yulia Mariska], [Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur].
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh tiga mantan siswi yang saat ini sudah duduk di bangku SMP. Dalam perkembangan penyelidikan, enam siswi lain yang berstatus pelajar SMA turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Indri menegaskan, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan para korban harus menjadi perhatian utama pemerintah dan lembaga terkait.





