Politik

Budi Leksono: Pengawasan Tempat Hiburan Surabaya Perlu Ditingkatkan

Jakarta, Maret.id — Pengawasan terhadap tempat hiburan di Kota Surabaya perlu ditingkatkan. Hal ini karena kelengkapan perizinan saja tidak cukup untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Budi Leksono, anggota Komisi B DPRD Surabaya dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menekankan bahwa pengawasan harus melibatkan berbagai aspek. Ini menjadi penting menyusul kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru.

“Berkaitan dengan kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, pengawasan terhadap tempat hiburan yang sudah ada perlu ditekankan,” tegas Buleks.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) harus dipastikan dilaksanakan secara ketat. “Yang paling utama adalah perizinan dan SOP, ini yang perlu ditegakkan,” imbuhnya.

Buleks menilai langkah Pemkot Surabaya untuk tidak menambah diskotek sebagai tindakan positif. Namun, dibutuhkan pengawasan yang ketat untuk memastikan tempat hiburan yang ada beroperasi sesuai regulasi.

“Pengelola tempat hiburan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung, tidak hanya saat berada di lokasi, tetapi juga saat mereka pulang,” tutur Buleks.

Dia menambahkan bahwa kehadiran tenaga kesehatan dan mekanisme pengawasan kondisi pengunjung sangat diperlukan. Terutama bagi mereka yang tidak dalam keadaan prima dan berisiko menghadapi masalah saat pulang.

“Pengelola harus memiliki mekanisme agar pengunjung dapat meninggalkan lokasi dalam kondisi aman,” kata Buleks.

Dia juga menyoroti pentingnya tidak membiarkan pengunjung yang dianggap tidak layak mengemudikan kendaraan pulang sendiri. “Keselamatan pengunjung harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola,” ujarnya.

Buleks juga meminta Pemkot Surabaya untuk mencermati kesesuaian jenis usaha, perizinan, dan praktik yang berlangsung di lapangan. Ia mencontohkan tempat yang menggunakan konsep karaoke keluarga meski menjual minuman beralkohol.

“Hal-hal seperti ini harus diawasi agar semua kegiatan usaha tetap sesuai dengan regulasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya administratif. Pemeriksaan terhadap operasional tempat hiburan harus memastikan semua aktivitas sesuai izin dan aturan yang berlaku.

“Komisi B DPRD Surabaya memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan dan aturan di sektor ini. Kami mengapresiasi Wali Kota Eri Cahyadi yang tidak menambah diskotek dan memperkuat pengawasan arena hiburan,” tegas Buleks.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan tempat hiburan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tempat hiburan harus menjadi ruang rekreasi yang tidak menimbulkan masalah baru akibat pengunjung kehilangan kontrol.

“Pengawasan terhadap tempat yang sudah ada harus diperkuat, mulai dari perizinan hingga mekanisme keselamatan saat meninggalkan lokasi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button