Martin Hamonangan: Raperda Transportasi Publik Jatim Jamin Akses Keadilan

Jakarta, Maret.id — Komisi D DPRD Jawa Timur menggarisbawahi pentingnya sistem transportasi publik yang tidak hanya terhubung antar-moda, tetapi juga menjamin aksesibilitas dan keadilan bagi semua masyarakat. Hal ini menjadi fokus utama dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Martin Hamonangan, anggota Komisi D DPRD Jatim, menekankan bahwa prinsip aksesibilitas harus diutamakan dalam penyusunan regulasi tersebut. “Transportasi publik yang sulit dijangkau dapat membatasi akses warga terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan hingga aktivitas sosial,” ujar Martin.
Dia menjelaskan bahwa meskipun dua moda angkutan mungkin berkonvergensi di satu halte, perjalanan tetap terputus jika perpindahan antar moda sulit atau tidak jelas. “Raperda ini diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar mengelola moda menjadi mengelola keseluruhan perjalanan warga,” tegasnya.
Martin juga menyoroti dampak sulitnya akses transportasi terhadap kelompok berpenghasilan rendah, perempuan dengan perjalanan berantai, pekerja shift, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan warga tanpa kendaraan pribadi. Raperda diharapkan menjadi landasan hukum yang memastikan transportasi publik dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa aspek penting lainnya yang perlu diperkuat dalam regulasi, menurutnya, adalah fasilitas ramah penyandang disabilitas, skema tarif gratis bagi warga berpenghasilan rendah, pelajar, dan lansia, serta integrasi sistem pembayaran digital yang aman. Martin juga mengakui bahwa masalah perpindahan moda masih menjadi kendala besar dalam penggunaan transportasi umum.
“Jadwal yang tidak sinkron dan pembayaran berulang kali seringkali membuat transportasi publik kurang praktis,” tuturnya. Dia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi semakin mendesak di kawasan aglomerasi seperti Gerbangkertosusila Plus.
Kawasan ini berkontribusi 53,5 persen perekonomian Jawa Timur dan mencatat sekitar 760 ribu perjalanan komuter setiap hari menuju Surabaya. Meskipun demikian, hanya sekitar 2,5 persen dari jumlah tersebut yang menggunakan transportasi umum.
Di sisi lain, layanan Trans Jatim telah mencatat lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang tahun 2025. Komisi D menilai pencapaian tersebut harus diimbangi dengan perbaikan sistem agar layanan transportasi tidak beroperasi secara terpisah. “Tanpa Perda, integrasi jalur utama, angkutan pengumpan, serta simpul transportasi akan sulit terwujud,” katanya.
Martin berharap pembahasan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tidak berhenti pada pengaturan moda angkutan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dari titik awal hingga tujuan akhir dengan aman dan terjangkau.
“Pengesahan Raperda menjadi Perda diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi transportasi publik di Jawa Timur agar benar-benar menjadi fasilitas umum yang inklusif dan terintegrasi bagi seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.





