DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Satu Data Indonesia

Jakarta, Maret.id — DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, ditujukan untuk memperkuat hak pekerja dan menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Regulasi baru ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja informal dan rentan, termasuk di dalamnya para pengemudi ojek online dan kurir.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, dengan 23 bab dan 313 pasal, dan dirancang sebagai pengaturan ketenagakerjaan independen dari omnibus law UU Cipta Kerja, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.
Substansi UU ini menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, serta non-diskriminasi dalam hubungan industrial. Regulasi ini memperkuat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menyeimbangkan hak dan kewajiban semua pihak dalam ketenagakerjaan.
Isu-isu penting lainnya juga diatur, mulai dari pekerja informal, outsourcing, hingga hak-hak pekerja penyandang disabilitas. Dengan adanya pengaturan baru untuk pekerja gig, UU ini diharapkan memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok yang beroperasi luar pola hubungan kerja tradisional.
Usai laporan pembahasan Komisi IX DPR, Puan meminta setiap anggota DPR memberikan persetujuan. “Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir, menyusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan ini disaksikan oleh perwakilan serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili pemerintah. Puan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi ini.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR RI juga mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. UU SDI menjadi dasar hukum untuk pengelolaan data nasional yang akan digunakan sebagai referensi dalam pembangunan, kebijakan fiskal, dan penganggaran.
Regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mencakup rencana induk dan manajemen siklus Satu Data Indonesia, juga mengatur keamanan dan perlindungan data. Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa.
DPR juga mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031, dengan dua nama yang disetujui, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman. Rapat paripurna juga menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana setelah seluruh fraksi memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.





